Beberapa bulan lalu kita pengendara motor dikampanyekan utk menggunakan helm ber –SNI. Setiap ada operasi kita disarankan utk menggunakan helm ber SNI bagi yang belum menggunakan. ATPM pun segera tanggap. Utk pembelian motor baru akan diberi bonus Helm yang sudah SNI.
Tetapi ketika kita membeli helm SNI atau mendapat helm SNI dari produsen motor, apaka kita sudah yakin akan keamanannya? Apakah kita tahu bahwa Helm itu utk mendapatkan sertifikasi SNI sudah melakukan serangkaian test sebenarnya??
Lalu apakah kriteria SNI itu? Apakah hanya bentuk nya yang standar ataukah juga menyangkut kualitas bahan dan ketahanannya terhadap benturan??
Berikut pengalaman pribadi saya:
Saya mempunyai helm SNI (no SNI-1811-2007) yang kebetulan merupakan hadiah langsung dari ATPM Suzuki.
Bentuk helm nya memang sudah standar, melindungi sampai samping, juga ada kacanya. Modelnya juga bagus. Tetapi ketika helm tersebut jatuh dari meja yang tingginya hanya sekitar 70cm karena kesenggol, helm tersebut mengalami kerusakan yang lumayan lho. Kaca dan Pet nya terlepas dari dudukannya yang dibaut (ternyata bautnya cuma plastic). Dan timbul keretakan sepanjang 15cm tepat di tengah batok helm nya (sambungan antara bagian helm kiri dan kanan).
Hiiii…jatu dari meja saja pecah begitu. Kalau pas dipakai dan jatuh dari motor dengan kecepatan 50km/jam gimana ya?? Bisa jadi anggota DPR dah.. (BODOH).
Trus siapa yang harus tanggung jawab ya?? ATPM atau yang berwenang meberikan sertifikasi SNI itu??
Masih percaya sama sertifikasi SNI?? Kalau saya percaya sertifikasi SNELL atau DOT. Sudah terbukti di kepala saya dan saya juga gak jadi anggota DPR. :p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar